Supir Grab Dipukuli Penumpangnya Sendiri

Posted by Unknown on 4:34 AM with No comments

Supir Grab Dipukuli Penumpangnya Sendiri

Situs Poker


Supir Grab Dipukuli Penumpangnya Sendiri
Supir Grab Dipukuli Penumpangnya Sendiri

Dominoqq

‎Seorang pengemudi Grab Car menjadi korban penganiayaan penumpangnya sendiri. Korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumahsakit.

Insiden yang menimpa korban ini terjadi di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban mengangkut penumpang dari kawasan Kiaracondong. 

"Korban ini diserang penumpangnya sendiri, dengan modus menjadi penumpang," kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana via pesan singkat. 

Bandar Sakong

Aksi kejahatan dilakukan berawal saat korban mendapat pesanan dari kawasan Kiaracondong. Pelaku langsung naik ke mobol Daihatsu Xenia dan meminta mengantarkan ke Stadion GBLA dengan modus menjemput kekasihnya. 

Setiba di lokasi, pelaku mengajak korban turun dan meminta menemani menunggu kekasih. Saat itu diduga pelaku tengah merencanakan sesuatu untuk melancarkan aksinya. 

"Setelah sekian lama, kekasih pelaku tak kunjung datang. Malahan, tiba-tiba pelaku menyerang korban. Pada saat korban lengah, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan botol ke arah dagu dan tangan korban," imbuhnya.

Bandarq Terpercaya

Korban yang masih sadarkan diri langsung kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri. Dengan darah bercucuran korban meminta pada warga untuk mengantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban meminta tolong pekerja untuk mengantarkan ke rumah sakit Al-Islam," terangnya.

Korban yang resmi melaporkan insiden itu langsung melaporkan ke Polsek Gedebage. Beberapa hari kemudian pelaku Pikri Dzikrulloh akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pihak polisi masih menyelidiki motif dari aksi penganiayan tersebut.

Pelaku kini sudah dibui. Ia terjerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.