SITUS POKER-Keluarga kecawa Pemerkosa dan Pembunuhan Kezia Hanya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Posted by Unknown on 12:44 AM with No comments

SITUS POKER

Keluarga kecawa Pemerkosa dan Pembunuhan Kezia Hanya Divonis Hukuman Seumur Hidup

SITUS POKER-Keluarga kecawa Pemerkosa dan Pembunuhan Kezia Hanya Divonis Hukuman Seumur Hidup
SITUS POKER-Keluarga kecawa Pemerkosa dan Pembunuhan Kezia Hanya Divonis Hukuman Seumur Hidup


DOMINOQQ

GerhanaQQ.com - Pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa pada Januari 2017, Ronald luput dari hukuman pidana mati tuntutan Kejaksaan Negeri Sorong.

Terdakwa Ronald divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Gracely Manuhutu Ketua, VS Watimena dan Ismail Wael sebagai Anggota di Pengadilan Negeri Sorong.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana mati. Sedangkan rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup divonis sesuai tuntutannya sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BANDAR SAKONG

Seperti dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Kami masih pelajari materi putusannya guna melakukan langkah hukum selanjutnya yakni upaya banding," katanya, Kamis (24/8).

Sementara itu, nenek korban Kezia, Yaning Reti mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan yang diberikan majelis hakim kepada pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia, Ronald.

"Sebab pembunuhan Kezia sangat tragis di mana korban diperkosa kemudian dicekik lehernya hingga tewas dan ditanam di lumpur," ujarnya.

BANDARQ TERPERCAYA

Sedangkan, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Fernando Ginuny mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut," tutupnya.