Nekat Hamili Putri Sendiri Hanya Karena Istri Menolak Untuk Bercinta

Posted by Unknown on 2:12 AM with No comments

BANDAR SAKONG 

Nekat Hamili Putri Sendiri Hanya Karena Istri Menolak Untuk Bercinta


Nekat Hamili Putri Sendiri Hanya Karena Istri Menolak Untuk Bercinta
Nekat Hamili Putri Sendiri Hanya Karena Istri Menolak Untuk Bercinta

BANDARQ TERPERCAYA

Ayah beriniisial SA, warga Kecamatan Jetis, Bantul, DIY tega mencabuli anak tunggalnya A (16). Akibatnya pencabulan yang dilakukan SA, A akhirnya hamil 5 bulan. A didampingi ibunya, P (40) akhirnya melaporkan perbuatan SA ke Polsek Jetis.

Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi mengatakan kasus pencabulan ini terjadi Bulan Februari lalu. Saat itu, P sedang tak berada di rumah dan SA pun kemudian mengajak korban untuk berhubungan seksual.

"Perbuatan SA dilakukan saat ibunya sedang tak ada di rumah. Ibu korban saat itu sedang membantu tetangga yang sedang punya hajat hingga tengah malam. Pelaku pun melakukan hubungan seksual dengan putrinya," terang Anar, Kamis (10/8).

DOMINOQQ

Anar menjelaskan baahwa perbuatan SA akhirnya terungkap setelah para tetangga melihat perut korban membesar. Ibu korban, lanjut Anar pun akhirnya bertanya ke putrinya. Korban kemuudian mengaku bahwa yang menghamili adalah ayahnya.

"Dari pengakuan korban, hubungan suami istri telah dilakukan ayahnya sebanyak 4 kali. Kabar hamilnya anak oleh ayah ini pun kemudian menyebar ke warga sekitar. Para tokoh masyarakat setempat marah. Mereka meminta pelaku dihuukum, sedangkan ibu korban dan korban minta pelakuu tak dipenjaraa," urai Anar.

SITUS POKER

Anar mengungkapkan bahwa pelaaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini akhirnya diamaankan di Mapolsek Jetis. Kepaada petugas, pelaku meengaku bahwa melakukan perbuatan terlarang dengan korban karena tak punya tempat pelampiasan seksual.

"Pelaku berkilah bahwa ibu korban selalu menolak melayani hubungan suami istri dengannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Anar.