SITUS POKER - KPK Periksa 5 Saksi Untuk Kasu e-KTP

Posted by Unknown on 5:00 AM with No comments

SITUS POKER

KPK Periksa 5 Saksi Untuk Kasu e-KTP

SITUS POKER - KPK Periksa 5 Saksi Untuk Kasu e-KTP
SITUS POKER - KPK Periksa 5 Saksi Untuk Kasu e-KTP


DOMINOQQ

GerhanaQQ.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi untuk kasus mega korupsi e-KTP. Saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiardjo (ASS) Direktur Utama dari PT Quadra Solution.

"Lima saksi diperiksa untuk tersangka ASS, di kasus pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/10).

Kelima saksi itu adalah pekerja swasta Hariansyah, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan (BPPT) Tri Sampurno, Philips Wijaya, July Hira, dan Nunuy Kurniasih yang ketiganya juga pekerja swasta. Sebelumnya KPK resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Perusahaan ini merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.

BANDAR SAKONG

"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPKJakarta, Selasa (27/9).

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

BANDARQ TERPERCAYA

"Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," tambah Laode.

Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.