Sidang Tanpa Teguran,Proses Hukum Ahok Sangat Di Paksakan Dan Merusak Hukum Di Indonesia

Posted by Unknown on 1:18 AM with No comments

AGEN POKER


Sidang Tanpa Teguran,Proses Hukum Ahok Sangat Di Paksakan Dan Merusak Hukum Di Indonesia

Sidang Tanpa Teguran,Proses Hukum Ahok Sangat Di Paksa Dan Merusak Hukum Di Indonesia

TEXAS POKER


Kotak Badja (Ketua Umum Kominitas Advokat Muda Basuki-Djarot) menegaskan bahwa hukum penistaan agama yang sedang di jalani oleh Ahok adalah proses hukum yang di lompati.

Kasus Hukum kali berbeda dengan kasus penistaan agama dahulu, karena tidak ada teguran dalam bentuk apapun dan proses hukum kali ini sangat menyesatkan hukum di Indonesia.

AGEN DOMINO QQ


"Dakwaan terhadap Ahok dengan pasal 156a KUHP dengan meniadakan UU No. 1 PNPS tahun 1965 menurut saya telah melanggar 'due process of law' yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar. Ini yang saya sebut penyesatan," kata Muannas.

Dalam Pasal 156a KUHP berbunyi sebelum kasus di proses ke jalur hukum, maka orang yang bersangkutan HARUS di beri peringatan keras lebih dulu.

AGEN POKER TERPERCAYA


"Bagaimana dengan kasuss Ahok? Aturan harus ditegurr terlebih dahulu tidakk diberlakukan. Jadi ini berdasarkan tekkanan massa atau berdasarkan aturran?," lanjut Muannas.
Muannas juga menekankan kasus Ahok tidak harus di lanjutkan karena itu semua berdasarkan tekanan massa.

"Sebab ini terlihatt sekali pemaksaan kasus Ahok dan terlihatt jelas penyesattan hukumnya. Ini gara-gara tekanan massa. Pengadillan terhadap Ahok bergulirr lebih karena tekanan massa daripada proses penegakan hukum yang benarr dan adil," tekannya.

SITUS POKER ONLINE


"Maka saya setuju dengan istilah Aliansii Masyarakat Sipill untuk Konstitusi (AMSIK) yang minggu laluu menyebut Ahok adalah korban kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Kalau istilahh saya sekarang: Ahok korban penyesatann hukum," Tambahnya.

Muannas sendiri juga juga ingin hakim menerima nota keberatan yang telah di ajukan oleh Penasehat-penasehat Hukumnya.

"Jangan sampaii proses hukum Ahok dilanjutkann karena sudah dipaksakann, karena tekanann massa, sementara prosess hukumnya yang sudah sejakk awal sesat," tutupnya.