Berawal Petik Buah Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Posted by Unknown on 2:05 AM with No comments
Berawal Petik Buah Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan
Berawal Petik Buah Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan 

Berawal Petik Buah Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan

GerhanaQQ -  Gadis belia berusia 12 tahun, NN, warga Karanganyar Kabupaten Kebumen jadi korban pencabulan tetangganya sendiri, Misno alias MS (43). Disebabkan kejadian ini, NN mengalami trauma.

Perubahan perilaku NN yang sebelumnya cerita jadi amat pendiam, menimbulkan kecurigaan dalam benak orang tuanya. NN pun memberanikan diri bercerita kepada ayahnya, tentang kejadian buruk yang ia alami.

Kepala Polres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengungkapkan kejadian yang dialami NN bermula pada Juli 2017. Ketika itu, NN bersama temannya yakni M, hendak meminta jambu merah di depan rumah MS. Mereka pun meminta izin kepada pemilik rumah.

Usai memetik jambu merah, dua gadis belia ini mengucapkan terima kasih. Namun, pemilik jambu merah, yakni MS tak menyahut.

Teman korban, M lantas mendahului pulang. NN ditinggal sendirian di teras rumah MS. Tiba-tiba, MS keluar rumah dan mengajak NN masuk ke dalam. Keduanya lantas menonton televisi.

"Rupanya, ini hanya modus MS untuk mencabuli korban. Saat menonton TV, MS membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 5.000," kata Arief dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Sabtu (20/1) malam.

Tersangka juga mengatakan bahwa korban tidak akan hamil. Ia juga mengancam agar NN menutup mulut. NN didesak agar tidak mengatakan pada siapapun.

Setelah kasus ini didalami kepolisian, diketahui kemudian tak hanya sekali MS melakukan tindakan bejatnya. Berdasar pengakuan tersangka yang dikonfrontir dengan korban, MS telah mencabuli NN sebanyak 4 kali.

Kejadian terakhir dilakukan MS pada pertengah Oktober 2017. Ironisnya, saat itu, NN dimintai tolong oleh istri tersangka. Ia diminta membeli garam di warung.

"Saat istri tersangka sudah masuk ke kamar, MS mencabuli NN," kata Arief.

Orang tua korban yang mengamati perubahan perilaku putrinya dan mengetahui sebabnya lantas melapor ke kepolisian. MS pun ditangkap Unit 1 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) pada Jumat (5/1) pukul 16.30 Wib di rumahnya.

Kini MS ditahan di Markas Polres Kebumen. MS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.